ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI

PENGUMUMAN

Nomor : 800.1.2.3/5381/2025

TENTANG

ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI

Klik Download PENGUMUMAN PPPK PARUH WAKTU

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13434/B-SI.01.01/SD/K/2025, tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dengan ini disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut :

  1. Data Peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat di akun masing-masing melalui website https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), mengunggah/mengupload seluruh kelengkapan dokumen dan menyesuaikan kualifikasi pendidikan sesuai lampiran pengumuman pada akun masing-masing melalui website https://sscasn.bkn.go.id sampai tanggal 22 September 2025 sebagai syarat untuk usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu;
  3. Kelengkapan dokumen yang diunggah/diupload pada akun masing-masing peserta adalah sebagai berikut :
    • Scan Pas Photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
    • Scan Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
    • Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
    • Scan Surat Penyataan 5 (lima) poin terbaru dan asli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai (format terlampir):
    • Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
    • Scan Surat keterangan sehat jasmani asli dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  4. Peserta wajib memastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, serta meneliti kembali sebelum mengakhiri proses pengisian DRH;
  5. Seluruh tahapan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak dipungut biaya apapun;
  6. Dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang mengatas namakan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjanjikan dapat membantu untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu serta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib;
  7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  8. Kesalahan pada dokumen serta kesalahan dalam melakukan unggah/upload dokumen serta keterlambatan unggah dokumen sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan merupakan tanggung jawab peserta;
  9. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada setiap tahapan pengusulan PPPK Paruh Waktu maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kota Tanjungbalai berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PPPK Paruh Waktu;
  10. Peserta agar tetap mengikuti perkembangan informasi melalui website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tanjungbalai pada laman https://bkpsdm.tanjungbalaikota.go.id. dan laman https://sscasn.bkn.go.id masing-masing peserta.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Klik Download PENGUMUMAN PPPK PARUH WAKTU

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *