HASIL PENDATAAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PRA FINALISASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2022

Julia Wind onlyfans reddit

KLIK DOWNLOAD PENGUMUMAN

            Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai telah melaksanakan pendataan Tenaga Non ASN dengan hasil sebagai berikut :

  1. Jumlah Tenaga Non ASN hasil pendataan sebanyak 2.703 orang, dengan rincian sebagai berikut:
  2. Tenaga Non ASN : 2.627 orang
  3. Tenaga Eks THK-II : 76 orang
  4. Daftar Nominatif Hasil Pendataan Tenaga Non ASN dan Eks THK-II di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2022 sebagaimana terlampir dan dapat dilihat pada https://bkd.tanjungbalaikota.go.id ;
  5. Apabila terdapat Tenaga Non ASN dan Eks THK-II yang memenuhi kriteria pendataan namun belum terdata maka dapat mengajukan sanggahan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai dengan ketentuan :
  6. Tenaga Non ASN dan Eks THK-II mengajukan sanggahan paling lama 5 (lima) hari setelah hasil pendataan diumumkan ;
  7. Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai dapat menolak atau menerima alasan sanggahan yang diajukan oleh Tenaga Non ASN dan Eks THK-II apabila bukti-bukti yang disampaikan dapat dipertanggung jawabkan ;
  8. Apabila sanggahan Tenaga Non ASN dan Eks THK-II diterima maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai akan mendata Tenaga Non ASN dan Eks THK-II tersebut untuk dientri ke dalam aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN.
  9. Apabila terdapat Tenaga Non ASN dan Eks THK-II yang sudah terdata namun dokumen atau data yang perlu diperbaiki maka dapat menghubungi unit kerja masing-masing untuk diproses lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai ;
  10. Apabila terdapat Tenaga Non ASN dan Eks THK-II yang tidak sesuai dengan ketentuan dan seharusnya tidak masuk kedalam data yang diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian diumumkan untuk menjadi perhatian sebagaimana mestinya.

KLIK DOWNLOAD PENGUMUMAN