HASIL PENDATAAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PRA FINALISASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2022

KLIK DOWNLOAD PENGUMUMAN

            Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai telah melaksanakan pendataan Tenaga Non ASN dengan hasil sebagai berikut :

  1. Jumlah Tenaga Non ASN hasil pendataan sebanyak 2.703 orang, dengan rincian sebagai berikut:
  2. Tenaga Non ASN : 2.627 orang
  3. Tenaga Eks THK-II : 76 orang
  4. Daftar Nominatif Hasil Pendataan Tenaga Non ASN dan Eks THK-II di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2022 sebagaimana terlampir dan dapat dilihat pada https://bkd.tanjungbalaikota.go.id ;
  5. Apabila terdapat Tenaga Non ASN dan Eks THK-II yang memenuhi kriteria pendataan namun belum terdata maka dapat mengajukan sanggahan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai dengan ketentuan :
  6. Tenaga Non ASN dan Eks THK-II mengajukan sanggahan paling lama 5 (lima) hari setelah hasil pendataan diumumkan ;
  7. Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai dapat menolak atau menerima alasan sanggahan yang diajukan oleh Tenaga Non ASN dan Eks THK-II apabila bukti-bukti yang disampaikan dapat dipertanggung jawabkan ;
  8. Apabila sanggahan Tenaga Non ASN dan Eks THK-II diterima maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai akan mendata Tenaga Non ASN dan Eks THK-II tersebut untuk dientri ke dalam aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN.
  9. Apabila terdapat Tenaga Non ASN dan Eks THK-II yang sudah terdata namun dokumen atau data yang perlu diperbaiki maka dapat menghubungi unit kerja masing-masing untuk diproses lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai ;
  10. Apabila terdapat Tenaga Non ASN dan Eks THK-II yang tidak sesuai dengan ketentuan dan seharusnya tidak masuk kedalam data yang diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian diumumkan untuk menjadi perhatian sebagaimana mestinya.

KLIK DOWNLOAD PENGUMUMAN