PENGUMUMAN
NOMOR : 02_PANSEL/XI/2022
TENTANG
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Serta memperhatikan Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-3800/JP.00.00/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-3813/JP.00.00/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Rekomendasi Perubahan Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Dengan ini kami umumkan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dan yang bertugas di wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan ketentuan sebagai berikut :
JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA YANG LOWONG DAN AKAN DIISI MELALUI SELEKSI TERBUKA
| 1 | Sekretaris Daerah |
| 2 | Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| 3 | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
| 4 | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan |
| 5 | Kepala Dinas Pangan Dan Pertanian |
| 6 | Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah |
| 7 | Kepala Dinas Perhubungan |
| 8 | Kepala Dinas Sosial |
| 9 | Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata |
| 10 | Kepala Dinas Kesehatan |
| 11 | Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika |
| 12 | Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman |
| 13 | Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian |
| 14 | Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah |
| 15 | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja |





