HASIL AKHIR SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN

                                           NOMOR : 800.1.2.3 / 20512

TENTANG

HASIL AKHIR SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN ANGGARAN 2024

Klik untuk Download Link Pengumuman

Berdasarkan hasil verifikasi Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Nama-nama pelamar sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024;
  2. Jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 1585 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 38 orang dengan total keseluruhan pelamar sebanyak 1623 orang;
  3. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi yang jadwal dan tempat akan diumumkan selanjutnya;
  4. Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dapat melihat alasan ketidaklulusan di laman https://sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing peserta;
  5. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi agar memperhatikan hal-hal berikut:
  6. Pelamar wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebelum pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya;
  7. Kartu Tanda Peserta Ujian tersebut wajib dibawa pada tahapan seleksi selanjutnya.
  8. Informasi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 disampaikan melalui https://bkpsdm.tanjungbalaikota.go.id/ ;
  9. Keputusan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Keja di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 sudah melalui tahapan yang seharusnya, bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  10. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, penetapan NIP maupun setelah diangkat sebagai CPPPK/PPPK, Pemerintah Kota Tanjungbalai berhak membatalkan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK;
  11. Ketentuan lain yang belum tercantum dalam Pengumuman ini, akan disampaikan kemudian;
  12. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Klik untuk Download Pengumuman

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *