HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I TENAGA TEKNIS DAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN

     Nomor : 800.1.2.3/23804/2024

TENTANG

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I TENAGA TEKNIS DAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN ANGGARAN 2024

Download PENGUMUMAN PPPK TA 2024 Klik disini

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN  Tahun 2024 Nomor : 11320/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 28 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN  Tahun 2024 Nomor : 11842/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dengan ini disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tenaga Teknis dan Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
  2. Hasil Seleksi Kompetensi merupakan hasil olah data sistem SSCASN Badan Kepegawaian Negara yang diolah berdasarkan ketentuan;
    • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
    • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
    • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
  3. Adapun pengertian dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah :
    • Kode L adalah Peserta yang dinyatakan Lulus;
    • Kode R2 adalah Peserta Eks THK2;
    • Kode R3 adalah Peserta Non ASN yang terdata dalam Database BKN;
    • Kode TH adalah Peserta yang Tidak Hadir.
  4. Peserta yang dinyatakan Lulus diminta untuk mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik dan mengisi DRH NI PPPK dengan benar dan teliti sesuai dengan petunjuk pada akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan 31 Januari 2025;
  5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut :
    • Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
    • Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah Kota Tanjungbalai TA 2024 Tahap I (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi);
    • Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK T.A. 2024 Tahap I (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IndeksPrestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi);
    • Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat);
    • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
    • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud,yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulanJanuari 2025.
  6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kota Tanjungbalai T.A. 2024 Tahap I tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kota Tanjungbalai T.A. 2024 Tahap I;
  7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Pemerintah Kota Tanjungbalai T.A. 2024 Tahap I, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
  8. Apabila di kemudian hari peserta yang dinyatakan Lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak sesuai/palsu/tidak sah, peserta dinyatakan gugur dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya apapun;
  10. Pelamar dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang mengatas namakan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjanjikan dapat membantu untuk diangkat menjadi Calon PPPK serta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Seleksi dan pihak yang berwajib;
  11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
  12. Peserta agar tetap mengikuti perkembangan informasi melalui website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tanjungbalai pada laman https://bkpsdm.tanjungbalaikota.go.id. dan laman https://sscasn.bkn.go.id masing-masing peserta.

Download PENGUMUMAN PPPK TA 2024 Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *