JADWAL DAN TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR : 800.1.2.3/7125

TENTANG

JADWAL DAN TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN ANGGARAN 2024

Download Pengumuman Jadwal dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi P3K

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 800.1.2.3/3904 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja T.A. 2024 Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai sebagai berikut :

  1. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja T.A. 2024 Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi diumumkan;
  2. Rincian lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja T.A. 2024 Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah sebagaimana tercantum dalam dalam Lampiran Pengumuman ini;
  3. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja T.A. 2024 Tahap II  di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
  4. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja T.A. 2024 Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
  5. Materi Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja meliputi :
    • Materi Kompetensi Teknis;
    • Materi Kompetensi Manajerial;
    • Materi Kompetensi Sosial Kultural;
    • Materi Wawancara.
  6. Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit dan Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit;
  7. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja T.A. 2024 Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai sebagai berikut :
    1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
    2. Peserta wajib membawa :
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli /Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku;
      • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
    3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang berwarna hitam dan jilbab hitam polos bagi peserta yang mengenakan jilbab dan menggunakan sepatu hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans dan memakai sendal);
    4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang hadir adalah peserta seleksi yang mendaftar;
    5. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang telah ditentukan;
    6. Peserta dilarang :
      1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros dan lain-lain) ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, flashdisk, telepon genggam (HP) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun;
      2. Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
      3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
      4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
      5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
      6. Keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia;
      7. Membawa makanan dan minuman dalam ruangan seleksi;
      8. Merokok dalam ruangan seleksi;
      9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;
      10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
    7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan dari panitia sebelum pelaksanaan seleksi dimulai;
    8. Peserta selama mengikuti ujian wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
    9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila telah meyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
    10. Peserta yang telah selesai melaksanakan seleksi dan mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan dapat segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
    11. Sanksi bagi peserta :
      1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
      2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti menggunakan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
      3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada point 7 huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
      4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada point 7 huruf f angka 1) s.d 8) dikenakan sanki teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
      5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada point 7 huruf f angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
  8. Lain-lain :
    1. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (pemberian Nomor Identifikasi Pribadi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
    2. Setiap informasi yang terakit dengan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja TA. 2024 Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai akan diumumkan secara resmi melalui website https://bkpsdm.tanjungbalaikota.go.id, peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui website tersebut;
    3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
    4. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja TA. 2024 Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak dipungut biaya apapun;
    5. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan dan pelaksanaan ujian maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kota Tanjungbalai berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
    6. Peserta diminta untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjanjikan dapat membantu untuk diangkat menjadi PPPK serta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada panitia seleksi;
    7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Download Pengumuman Jadwal dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi P3K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *