Kelengkapan Usulan Pensiun Diri

KELENGKAPAN BERKAS USULAN PENSIUN DIRI

  1. Fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir ( Dilegalisir BKD )
  2. Fotocopy SK Gaji Berkala Terakhir ( Dilegalisir BKD )
  3. Fotocopy SKP ( Sasaran Kerja Pegawai ) Satu Tahun Terakhir ( Dilegalisir BKD )
  4. Fotocopy Karpeg, Kartu Taspen dan SK Konversi NIP Baru ( Dilegalisir BKD )
  5. Fotocopy Karis / Karsu ( Dilegalisir BKD )
  6. Fotocopy SK Jabatan Terakhir bagi yang Mempunyai Jabatan ( Dilegalisir BKD )
  7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin PNS Tingkat Sedang / Berat
  8. Fotocopy SK Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  9. Mengisi Formulir Daftar Perorangan Calon Pensiun ( DPCP )
  10. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran ( SPP Klim )
  11. KTP ( Suami & Isteri ) dan Kartu Keluarga ( Dilegalisir Catpil )
  12. Fotocopy Buku Nikah yang Dilegalisir KUA / BIMAS
  13. Mengisi Formulir Daftar Keluarga ( Diketahui oleh Lurah )
  14. Bagi Anak yang Berusia diatas 18 Tahun / Kuliah membuat Surat Keterangan Belum Menikah / Belum Bekerja dari Lurah ( Asli / Dilegalisir Lurah )
  15. Bagi Anak yang Kuliah Melampirkan Surat Keterangan Kuliah dari Universitas Tahun Ajaran Berjalan ( Asli / Dilegalisir Fakultas )
  16. Fotocopy Akte Kelahiran Anak ( Dilegalisir Catpil )
  17. Fotocopy Karip bagi Suami / Isteri Pensiunan
  18. Pas Photo Warna Suami / Isteri 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar tanpa memakai kaca mata

Catatan :

  • Berkas dibuat rangkap 4 ( empat ) untuk Pangkat IV/a ke bawah dengan map hijau 4 ( empat ) buah
  • Berkas dibuat rangkap 5 ( lima ) untuk Pangkat IV/b ke atas dengan map hijau 5 ( lima ) buah