KELENGKAPAN BERKAS USULAN PENSIUN DIRI
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir ( Dilegalisir BKD )
- Fotocopy SK Gaji Berkala Terakhir ( Dilegalisir BKD )
- Fotocopy SKP ( Sasaran Kerja Pegawai ) Satu Tahun Terakhir ( Dilegalisir BKD )
- Fotocopy Karpeg, Kartu Taspen dan SK Konversi NIP Baru ( Dilegalisir BKD )
- Fotocopy Karis / Karsu ( Dilegalisir BKD )
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir bagi yang Mempunyai Jabatan ( Dilegalisir BKD )
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin PNS Tingkat Sedang / Berat
- Fotocopy SK Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Mengisi Formulir Daftar Perorangan Calon Pensiun ( DPCP )
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran ( SPP Klim )
- KTP ( Suami & Isteri ) dan Kartu Keluarga ( Dilegalisir Catpil )
- Fotocopy Buku Nikah yang Dilegalisir KUA / BIMAS
- Mengisi Formulir Daftar Keluarga ( Diketahui oleh Lurah )
- Bagi Anak yang Berusia diatas 18 Tahun / Kuliah membuat Surat Keterangan Belum Menikah / Belum Bekerja dari Lurah ( Asli / Dilegalisir Lurah )
- Bagi Anak yang Kuliah Melampirkan Surat Keterangan Kuliah dari Universitas Tahun Ajaran Berjalan ( Asli / Dilegalisir Fakultas )
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak ( Dilegalisir Catpil )
- Fotocopy Karip bagi Suami / Isteri Pensiunan
- Pas Photo Warna Suami / Isteri 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar tanpa memakai kaca mata
Catatan :
- Berkas dibuat rangkap 4 ( empat ) untuk Pangkat IV/a ke bawah dengan map hijau 4 ( empat ) buah
- Berkas dibuat rangkap 5 ( lima ) untuk Pangkat IV/b ke atas dengan map hijau 5 ( lima ) buah