Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasI Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, dengan ini Pemerintah Kota Tanjungbalai akan mengadakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 terhadap Pelamar Prioritas II (Guru Tenaga Honorer Kategori – II yang terdaftar pada database BKN) serta Pelamar Prioritas III (Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik sebanyak 270 Formasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I dalam Pengumuman ini