PENGADAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR :  800.1.2.2 / 7781 / 2024

 TENTANG

 PENGADAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI TAHUN ANGGARAN 2024

Download  PENGADAAN SELEKSI PPPK TAHAP II (klik disini)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasI Birokrasi RI Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasI Birokrasi RI Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Seleksi Pengadaan PPPK tahap II diperuntukkan untuk pelamar :
  2. Tenaga non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah Kota Tanjungbalai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi baik Pengadaan PPPK maupun CPNS yang terdata di pangkalan data (database) BKN;
  3. Tenaga Non ASN yang masuk di pangkalan data (database) BKN dan masih aktif bekerja sampai saat ini tetapi tidak mengikuti Seleksi Tahap I;
  4. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus terhitung mundur dari tanggal 31 Desember 2024 (termasuk Guru Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) yang tidak terdata di pangkalan data (database) BKN;
  5. Pelamar sebagaimana dimaksud dalam poin 1 agar melakukan pendaftaran seleksi calon PPPK melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id;
  6. Persyaratan untuk pelamar PPPK Tahap II disesuaikan dengan Pengumuman Walikota Tanjungbalai Nomor : 800.1.2.2/17509/BKPSDM/2024 tentang Pengadaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024;
  7. Syarat dan ketentuan pendaftaran bagi pelamar untuk poin 1 huruf a agar mengikuti petunjuk dan ketentuan yang ada di akun sscasn masing-masing;
  8. Bagi pelamar Tahap I yang dinyatakan TMS tidak perlu melakukan pengumpulan berkas apabila pada tahap I kelengkapan berkas sudah terpenuhi;
  9. Tenaga Kesehatan yang dinyatakan TMS dalam seleksi Tahap I hanya dapat mengisi formasi teknis yang telah ditentukan di akun sscasn masing-masing;
  10. Pendaftaran pada portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dibuka sampai tanggal 31 Desember 2024 dan pengumpulan berkas sampai tanggal 07 Januari 2024 (jadwal pengumpulan berkas terlampir);
  11. Pelamar tamatan SMP/SD yang masuk dalam pangkalan data (database) BKN diperkenankan mendaftar di akun sscasn dengan melamar pada formasi Operator Layanan Oprasional;
  12. Pengumuman seleksi tahap II akan diumumkan secara terbuka pada link berikut ini : https://bit.ly/PENGUMUMANPPPKTAHUN2024PEMKOTANJUNGBALAI , dan https://bkpsdm.tanjungbalaikota.go.id/;

Download PENGADAAN SELEKSI PPPK TAHAP II (Klik disini)

Dihimbau kepada seluruh Tenaga Non ASN Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Tahap II.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *