SELEKSI KOMPETENSI PEJABAT/CALON PEJABAT ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGBALAI

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Nergara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai;
  4. Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai;
  5. Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 800/155/K/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2022;
  6. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.152-5/99 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pengisian Jabatan Administrator (eselon III.a dan III.b) dan Jabatan Pengawas (eselon IV.a dan IV.b)

B. PERSYARATAN UMUM  

  1. Berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai;
  2. Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Tk.I/(III/d) untuk Jabatan Eselon III.a, dan pangkat/golongan ruang Penata/(III/c) untuk Jabatan Eselon III.b;
  3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  4. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  5. Memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan pengawas (bagi pejabat yang saat ini menduduki jabatan pengawas/pelaksana/fungsional);
  6. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Diutamakan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III, Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dan Diklat Teknis/Fungsional (bagi yang memiliki);
  8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
  9. Mendapatkan rekomendasi izin untuk mengikuti pendaftaran dari Pejabat Eselon II Unit Kerja atau atasan Pejabat Eselon II Unit Kerja yang bersangkutan;
  10. Sehat jasmani dan rohani.

C. PERSYARATAN KHUSUS 

  1. Wajib mengisi Form Behavioral Event Questionaire (BEQ) yang disediakan oleh Tim Penilai Kompetensi;
  2. Wajib mengisi Form Data Critical Incident (CI) yang disediakan oleh Tim Penilai Kompetensi;
  3. Wajib mengisi Formulir Data Pribadi yang disediakan oleh Tim Penilai Kompetensi;
  4. Formulir pada angka 1 sampai dengan angka 3 dapat di download pada link:
  5. Formulir persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 3 diketik dan di scan dalam format pdf;
  6. Bebas temuan yang dituangkan dalam surat keterangan dari Inspektorat Daerah.

D. DOKUMEN PERSYARATAN 

Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk di unggah ke dalam link () di scan dalam format pdf  sebagai berikut :

  1. Scan Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah;
  2. Scan Surat Permohonan Pendaftaran Asli (sesuai format) diketik dan ditandatangani asli diatas materai 10.000 ditujukan kepada Walikota Tanjungbalai (formulir I);
  3. Scan Pakta Integritas Asli (sesuai format) ditandatangani asli diatas materai 10.000 (formulir II);
  4. Scan Ijazah Terakhir Asli;
  5. Scan Transkrip Nilai Terakhir Asli;
  6. Scan Daftar Riwayat Hidup (formulir III);
  7. Scan SK Jabatan Struktural/Fungsional Asli yang dimiliki atau Scan Fotokopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  8. Scan Fotokopi SK Pangkat Terakhir Asli atau Scan Fotokopi yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  9. Scan Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III, Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dan Diklat Teknis/Fungsional (bagi yang memiliki);
  10. Scan SKP Asli tahun 2020 dan 2021;
  11. Scan Pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna merah;
  12. Scan Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dikeluarkan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian;
  13. Scan Surat rekomendasi dari Pejabat Eselon II Unit Kerja atau atasan Pejabat Eselon II Unit Kerja yang bersangkutan. (formulir IV);
  14. Scan Form Behavioral Event Questionaire (BEQ) diketik dan ditandatangani asli;
  15. Scan Form Data Critical Incident (CI) diketik dan ditandatangani asli;
  16. Scan Formulir Data Pribadi diketik dan ditandatangani asli.

E. PESERTA 

Peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Pejabat/Calon Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, yaitu:

  1. Wajib seluruh Pejabat Administrator (Pejabat eselon III.a dan Pejabat eselon III.b) yang memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi dari Pejabat Eselon II Unit Kerja atau atasan Pejabat Eselon II Unit Kerja yang bersangkutan;
  2. Pejabat Pengawas yang memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi dari Pejabat Eselon II Unit Kerja atau atasan Pejabat Eselon II Unit Kerja yang bersangkutan;
  3. Sub Koordinator yang memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi dari Pejabat Eselon II Unit Kerja atau atasan Pejabat Eselon II Unit Kerja yang bersangkutan;
  4. Pejabat Pelaksana/Fungsional yang memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi dari Pejabat Eselon II Unit Kerja atau atasan Pejabat Eselon II Unit Kerja yang bersangkutan.

Download Pengumuman