Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 tahun 2014 Sistem Merit didefinisikan sebagai “Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.”
Dalam UU No. 20 tahun 2023, “Prinsip Meritokrasi” adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang
dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Komitmen dan integritas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan kunci bagi keberhasilan penerapkan prinsip merit dalam Manajemen ASN. Tujuan penerapan sistem merit untuk mendapatkan pejabat-pejabat ASN berkompeten yang dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik (public service) secara profesional.