Tugas Pokok Dan Fungsi

Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai mempunyai Tugas Pokok membantu Walikota Tanjungbalai melalui Sekretaris Daerah dalam Melaksanakan Manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai sesuai dengan Peraturan Daerah dan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepegawaian yang berlaku sesuai Kebijaksanaan yang ditetapkan Walikota Tanjungbalai.